Selasa, 20 Maret 2012

SMP NEGERI 2 MUNTILAN




A. ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS

Usaha meningkatkan mutu pendidikan telah dimulai beberapa dekade yang lalu.
Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari perubahan kurikulum, penambahan sarana prasarana, sampai pada penataran dan pelatihan bagi para guru maupun pengelola yang lain
Kenyataan mutu pendidikan kita masih berada jauh di bawah negara-negara lain, khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Perkembangan teknologi dan informasi menjadikan Indonesia semakin tertinggal dari negara-negara di sekitar.
Berangkat dari kondisi yang demikian pemerintah mencoba memperbaharui sistem pendidikan dengan cara mengelompokkan sekolah ke dalam kelompok sekolah rintisan, sekolah potensial, sekolah standar nasional, dan rintisan sekolah bertaraf internasional.
Pengelompokan ini bertujuan untuk memudahkan dalam pembinaan dan penyiapan kebutuhan sekolah untuk masing-masing kelompok sesuai dengan tujuan yang diimpikan dan target .
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional harus dimulai dari sekolah Standar Nasional, sehingga masing-msaing sekolah Standar Nasional harus berlomba meningkatkan diri menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Dengan munculnya beberapa sekolah standar nasional dan RSBI dari sedikit dapat mengejar ketertinggalan negara kita dari negara-negara lain terutama ketertinggalan di bidang pendidikan.

B. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN SAAT INI

Sampai saat ini permasalahan pendidikan di Indonesia masih didominasi oleh dua isu sentral, yakni kurangnya kesempatan memperoleh pendidikan/pemerataan kesempatan belajar dan rendahnya kualitas pendidikan.
Kualitas/mutu pendidikan tiap-tiap daerah tidak sama. Hal ini karena daya dukung masing-masing daerah juga tidak sama baik dari segi sumber daya manusianya maupun sarana prasarana yang dimiliki.
Kondisi ini juga diperparah oleh kebijakan pemerintah setempat yang kurang berpihak pada dunia pendidikan sehingga derah tersebut tertinggal dari derah lain baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berangkat dari kondisi yang demikian pemerintah pusat menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dan dicapai oleh masing-masing sekolah agar tidak terjadi perbedaan yang besar antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Ketentuan-ketentuan itu tercantum dalam:
1. Undang-undang No. 25 th. 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Undang-undang No. 20 th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 19 th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan dikeluarkannya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut diharapkan masing-masing daerah dan terutama sekolah berupaya memaksimalkan usaha peningkatan mutu sehingga sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat.
Kondisi pendidikan di SMP Negeri 2 Muntilan saat ini relatif cukup baik bila dibandingkan dengan sekolah di sekitarnya. Rata-rata hasil ujian tahun 2005/2006 mencapai 7,49.
Prestasi diluar akademik juga cukup menjanjikan. Tidak kurang dari 12 kejuaraan mulai dari tingkat kecamatan maupun kabupaten. Namun demikian masih banyak hal-hal yang harus benahi baik dari fisik, proses, maupun managemennya.

C. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN MASA DATANG

Harapan yang diinginkan dari SMP Negeri 2 Muntilan dalam 5 tahun mendatang adalah:

1. Memiliki lingkungan sekolah yang berwawasan akademik
2. Memiliki Sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional
3. memiliki guru-guru dan tenaga kependidikan lain yang kualifide dan professional.
4. menghasilkan lulusan yang berbudi luhur, cerdas dan trampil dalam menghadapi kehidupan dimasa datang
5. memiliki managemen sekolah yang baik sehingga lebih aspiratif, partisipatif, transparan dan akuntabel

Sumber:http://smp2muntilan.blogspot.com/2007/10/selamat-datang-di-smp-negeri-2-muntilan_07.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar