Rabu, 21 Maret 2012

Harimau sumatera

Harimau sumatera Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas ?Harimau sumatera Status konservasi Kritis (IUCN 3.1)[1] Klasifikasi ilmiah Kerajaan: Animalia Filum: Chordata Kelas: Mammalia Ordo: Carnivora Famili: Felidae Genus: Panthera Spesies: P. tigris Upaspesies: P. t. sumatrae Nama trinomial Panthera tigris sumatrae Pocock, 1929 Harimau sumatera 1926. Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) hanya ditemukan di Pulau Sumatra di Indonesia, merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional di Sumatra. Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari.[2] Penghancuran habitat adalah ancaman terbesar terhadap populasi saat ini. Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman nasional yang seharusnya dilindungi. Tercatat 66 ekor harimau terbunuh antara 1998 dan 2000. Daftar isi [sembunyikan] 1 Ciri-ciri 2 Habitat 3 Makanan 4 Reproduksi 5 Perdagangan 6 Penegakan hukum 7 Perlindungan harimau 8 Rujukan 9 Pranala luar [sunting]Ciri-ciri Harimau Sumatra adalah subspesies harimau terkecil. Harimau Sumatra mempunyai warna paling gelap di antara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Harimau Sumatra jantan memiliki panjang rata-rata 92 inci dari kepala ke buntut atau sekitar 250cm panjang dari kepala hingga kaki dengan berat 300 pound atau sekitar 140kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa dapat mencapai 60cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang 78 inci atau sekitar 198cm dan berat 200 pound atau sekitar 91kg. Belang Harimau Sumatra lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Warna kulit Harimau Sumatra merupakan yang paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga oranye tua. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang kecil memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang. Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan. [sunting]Habitat Harimau Sumatra hanya ditemukan di pulau Sumatra. Kucing besar ini mampu hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang tak terlindungi. Hanya sekitar 400 ekor tinggal di cagar alam dan taman nasional, dan sisanya tersebar di daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat lebih kurang 250 ekor lagi yang dipelihara di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau Sumatra mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Karena habitat yang semakin sempit dan berkurang, maka harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia, dan seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia. [sunting]Makanan Makanan Harimau Sumatra tergantung tempat tinggalnya dan seberapa berlimpah mangsanya. Sebagai predator utama dalam rantai makanan, harimau mepertahankan populasi mangsa liar yang ada dibawah pengendaliannya, sehingga keseimbangan antara mangsa dan vegetasi yang mereka makan dapat terjaga. Mereka memiliki indera pendengaran dan penglihatan yang sangat tajam, yang membuatnya menjadi pemburu yang sangat efisien. Harimau Sumatra merupakan hewan soliter, dan mereka berburu di malam hari, mengintai mangsanya dengan sabar sebelum menyerang dari belakang atau samping. Mereka memakan apapun yang dapat ditangkap, umumnya celeng dan rusa, dan kadang-kadang unggas atau ikan. Orangutan juga dapat jadi mangsa, mereka jarang menghabiskan waktu di permukaan tanah, dan karena itu jarang ditangkap harimau. Menurut penduduk setempat Harimau Sumatra juga gemar makan durian. Harimau Sumatra juga mampu berenang dan memanjat pohon ketika memburu mangsa. Luas kawasan perburuan Harimau Sumatra tidak diketahui dengan tepat, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor Harimau Sumatra dewasa memerlukan kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal (tidak diburu oleh manusia). [sunting]Reproduksi Harimau Sumatra dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri sendiri. Harimau Sumatra dapat hidup selama 15 tahun di alam liar, dan 20 tahun dalam kurungan. [sunting]Perdagangan Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survey Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta. Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh Harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar atau opsetan utuh. Harga bagian tubuh Harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta / lembar. Sedangkan Taring Harimau ditawarkan seharga Rp 400.000 hingga Rp 1,1 juta. Kebanyakan bagian tubuh Harimau tersebut dijual art shop, penjual batu mulia dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh Harimau paling banyak terjadi di Lampung. Masih maraknya perdagangan bagian tubuh Harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta. [sunting]Penegakan hukum Pada tanggal 7 Agustus 2009 Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit Harimau Sumatra utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung Cendrawasih, 2 kulit Kucing Hutan, 12 awetan Kepala Rusa, 1 Surili, 5 Tengkorak Rusa, 1 Kepala Beruang dan 1 kulit Rusa Sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatra. Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi. [sunting]Perlindungan harimau Perdagangan bagian tubuh Harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-undang (UU)nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta. [sunting] sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar